Apa Itu Rekapitulasi Suara?

Rekapitulasi suara adalah proses penghitungan dan pencatatan resmi perolehan suara dari setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang kemudian dirangkum secara berjenjang hingga tingkat nasional. Proses ini dilakukan secara terbuka, dapat disaksikan oleh saksi partai/calon, pemantau, dan masyarakat umum.

Alur Rekapitulasi Berjenjang

Rekapitulasi suara dilakukan secara bertahap dari level terbawah hingga tertinggi:

  1. TPS (Tempat Pemungutan Suara): Penghitungan suara dilakukan langsung setelah pemungutan suara selesai, disaksikan oleh publik. Hasilnya dituangkan dalam Formulir C1.
  2. PPS (Kelurahan/Desa): Rekapitulasi dari semua TPS dalam satu kelurahan. Hasilnya dituangkan dalam Formulir D.
  3. PPK (Kecamatan): Rekapitulasi dari semua kelurahan dalam satu kecamatan. Hasilnya dituangkan dalam Formulir DA.
  4. KPU Kabupaten/Kota: Rekapitulasi dari semua kecamatan. Hasilnya dituangkan dalam Formulir DB.
  5. KPU Provinsi: Rekapitulasi dari semua kabupaten/kota. Hasilnya dituangkan dalam Formulir DC.
  6. KPU RI: Rekapitulasi nasional dari semua provinsi. Hasilnya menjadi hasil resmi pemilu nasional, dituangkan dalam Formulir DD.

Istilah Penting dalam Rekap Suara

Istilah Penjelasan
DPT Daftar Pemilih Tetap — jumlah pemilih terdaftar resmi
Suara Sah Surat suara yang dicoblos sesuai ketentuan dan dinyatakan valid
Suara Tidak Sah Surat suara yang tidak memenuhi ketentuan, tidak dihitung untuk calon/partai
Jumlah Pengguna Hak Pilih Total pemilih yang datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya
Surat Suara Terpakai Total surat suara yang digunakan (sah + tidak sah)
Surat Suara Tidak Terpakai Surat suara yang disisihkan karena rusak atau tidak digunakan pemilih
Sirekap Sistem Informasi Rekapitulasi — aplikasi digital KPU untuk memudahkan pemantauan publik

Cara Memantau Rekap Suara Secara Online

  • Akses Sirekap publik di situs resmi KPU (pemilu.kpu.go.id) untuk melihat foto formulir C1 dari setiap TPS.
  • Bandingkan angka di Sirekap dengan salinan formulir C1 yang dipegang saksi atau pemantau.
  • Laporkan jika ditemukan ketidaksesuaian data melalui jalur resmi kepada Bawaslu atau KPU.

Hak Publik dalam Pengawasan Rekap Suara

Masyarakat memiliki hak untuk:

  • Menyaksikan proses rekapitulasi di setiap jenjang secara langsung.
  • Mengakses dan mengunduh dokumen formulir rekap yang dipublikasikan KPU.
  • Mengajukan keberatan melalui saksi resmi apabila menemukan ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi.
  • Melaporkan dugaan kecurangan kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas.

Partisipasi aktif masyarakat dalam memantau rekap suara adalah bagian penting dari pengawasan demokrasi yang sehat. Semakin banyak mata yang mengawasi, semakin terjaga integritas pemilu kita.